Sekolah Gelar PTM, Wajib Kedepankan Protokol Kesehatan

23-09-2021 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Itje Siti Dewi Kuraesin (tengah) saat mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI di masa pandemi Covid-19, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Foto: Azka/Man

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Itje Siti Dewi Kuraesin meminta kepada seluruh para pengajar pendidik dan peserta didik setelah program Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diizinkan untuk dilaksanakan, harus tetap menjaga protokol kesehatan, guna meminimalisir sebaran Covid-19 di bidang pendidikan. Dan untuk para pengajar wajib untuk divaksin, dan pelajar yang sudah mencukupi umur untuk syarat vaksin, juga wajib divaksin.

 

"Bagaimana pun juga Covid ini jangan dianggap sepele. Peserta didik dan guru-guru harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, agar tidak menciptakan klaster Covid-19 baru lagi. Kita harus bisa bersama-bersama melawan Covid-19 dengan cara menjaga protokol kesehatan," ujarnya usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan Kepala MAN 2 Kota Bandung dan jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat dalam rangka pengawasan PTM di masa pandemi Covid-19, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

 

Lesgilator dapil Jawa Barat IX ini mengatakan, selama ini dalam pembelajaran secara virtual atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), banyak murid yang tidak bisa fokus mengikutinya. Menurutnya, karena selama pandemi Covid-19 banyak pelajar yang belajar secara daring, akhirnya menimbulkan kejenuhan bagi murid karena tidak bisa bersosialisasi dengan teman- teman dan guru mereka.

 

“Dengan metode pembelajaran virtual ini banyak murid yang dibantu oleh orang tuanya. Permasalahannya kadang orang tuanya dalam mengajarkan kepada anak kurang mengerti, makanya banyak siswa yang malah menjadi kurang fokus dalam mengikuti mata pelajaran secara virtual. Belum lagi mereka merasa jenuh karena selama 2 tahun ini mereka belajar hanya dari rumah," ungkap Itje.

 

Politisi Partai Golkar ini mengimbau, nantinya jika PTM dilaksanakan, seluruh guru dan murid setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk segera pulang ke rumah masing-masing, dan tidak perlu ada kumpul-kumpul di sekolah lagi di luar kegiatan pelajaran. Selain itu, pendidik dan peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan, guna menghindari klaster baru. (azk/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...